Manajemen proyek adalah cara
mengelola dan mengorganisir berbagai aset, sumber daya manusia, waktu serta
kualitas pekerjaan proyek, sehingga proyek menghasilkan kualitas yang maksimal
dalam waktu yang sudah direncanakan serta memberikan efek kesejahteraan bagi
karyawan.
Didalam sebuah proyek dibutuhkan
sebuah organisasi sehingga masing-masing personil dapat melaksanakan
pekerjaanya dengan baik sesuai tanggung jawabnya masing-masing tanpa mendapat tekanan
dari atasan.
Proyek konstruksi yang mempunyai
tujuan menghasilkan suatu bangunan fisik yang memenuhi dan persyaratan melalui
suatu ruang lingkup pekerjaan tertentu yang dilakukan beberapa orang atau
beberapa kelompok orang. Untuk proyek-proyek besar yang harus di laksanakan
oleh beberapa kontraktor, maka pemilik proyek dapat memberikan kepercayaan yang
penuh pada suatu badan yang disebut manajemen konstruksi (MK) yang bertindak
dan atas nama pemilik sebagai manajer.
Dalam sebuah proyek konstruksi, bagian-bagian
manajemen dari struktur organisasi yang ada didalamnya antara lain:
·
Pemilik
proyek atau owner
·
Konsultan
perencana
·
Konsultan
pengawas
·
Kontraktor
·
Project
manajer
·
Site Enginer
·
Pengedali
operasional proyek
·
Logistik
proyek
·
Arsitek atau
drafter gambar kerja
·
Quantity
surveyor
·
Quality
Qontrol.
·
Safety atau
K3
·
Pelaksana
proyek
·
Surveyor
·
Administrasi
proyek
·
Perpajakan
·
Akutansi
·
Teknik
informatika proyek
·
Mekanikal
elektrikal
·
Mandor
·
Tukang
bangunan
·
Kepala
tukang
·
Pekerja
bangunan
·
Satpam
·
Kantin
·
Pemerintah
daerah
·
Aparat
kepolisian, dll
masing-masing dari bagian struktur
organisasi harus berfungsi dengan baik agar pekerjaan konstruksi dapat selesai
dengan tepat waktu, efisien serta dengan kualitas yang memuaskan.
Tugas pelaksana proyek
Dalam sebuah pelaksanan pembangunan
konstruksi dibutuhkan pelaksana proyek agar dapat selesai dengan baik,
tugas pelaksana proyek adalah:
·
Memahami
gambar desain dan spesifikasi teknis sebagai pedoman dalam melaksanakan
pekerjaan dilapangan.
·
Bersama
dengan bagian engineering menyusun kembali metode pelaksanaan konstruksi dan
jadwal pelaksanaan pekerjaan.
·
Memimpin dan
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai dengan persyaratan waktu,
mutu dan biaya yang telah ditetapkan.
·
Membuat
program kerja mingguan dan mengadakan pengarahan kegiatan harian kepada
pelaksana pekerjaan.
·
Mengadakan
evaluasi dan membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
·
Membuat
program penyesuaian dan tindakan turun tangan, apabila terjadi keterlambatan
dan penyimpangan pekerjaan di lapangan.
·
Bersama
dengan bagian teknik melakukan pemeriksaan dan memproses berita acara kemajuan
pekerjaan dilapangan.
·
Melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan program kerja mingguan, metode kerja, gambar kerja dan
spesifikasi teknik.
·
Menyiapkan
tenaga kerja sesuai dengan jadwal tenaga kerja dan mengatur pelaksanaan tenaga
dan peralatan proyek.
·
Mengupayakan
efisiensi dan efektifitas pemakaian bahan, tenaga dan alat di lapangan.
·
Membuat
laporan harian tentang pelaksanaan dan pengukuran hasil pekerjaan dilapangan.
·
Mengadakan
pemeriksaan dan pengukuran hasil pekerjaan dilapangan.
·
Membuat
laporan harian tentang pelaksanaan pekerjaan, agar selalu sesuai dengan metode
konstruksi dan instruksi kerja yang telah ditetapkan.
·
Menerapkan
program keselamatan kerja dan kebersihan di lapangan.
Owner atau pemilik proyek konstruksi
Pemilik proyek atau owner adalah
seseorang atau instansi yang memiliki proyek atau pekerjaan dan memberikanya
kepada pihak lain yang mampu melaksanakanya sesuai dengan perjanjian kontrak
kerja. Untuk merealisasikan proyek, owner mempunyai kewajiban pokok yaitu
menyediakan dana untuk membiayai proyek.
Tugas pemilik proyek atau owner
adalah:
·
Menyediakan
biaya perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek.
·
Mengadakan
kegiatan administrasi.
·
Memberikan
tugas kepada kontraktor atau melaksanakan pekerjaan proyek.
·
Meminta
pertanggung jawaban kepada konsultan pengawas atau manajemen konstruksi (MK)
·
Menerima
proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor.
Wewenang yang dimiliki pemilik
proyek atau owner adalah :
·
Membuat
surat perintah kerja ( SPK )
·
Mengesahkan
atau menolak perubahan pekerjaan yang telah direncanakan.
·
Meminta
pertanggungjawaban kepada para pelaksana proyek atas hasil pekerjaan
konstruksi.
·
Memutuskan
hubungan kerja dengan pihak pelaksana proyek yang tidak dapat melaksanakan
pekerjaanya sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak.
Konsultan perencana dalam
pelaksanaan proyek
Konsultan perencana adalah pihak
yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan,
perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun
pemerintah.
Tugas konsultan perencana dalam
pelaksanaan proyek konstruksi adalah:
·
Mengadakan
penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik bangunan.
·
Membuat
gambar kerja pelaksanaan.
·
Membuat
rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman
pelaksanaan.
·
Membuat
rencana anggaran biaya bangunan.
·
Memproyeksikan
keinginan-keinginan atau ide-ide pemilik ke dalam desain bangunan.
·
Melakukan
perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan
yang tidak memungkinkan desain terwujud di wujudkan.
·
Mempertanggungjawabkan
desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
Kemudian proses pelaksanaanya
diserahkan kepada konsultan pengawas
Wewenang konsultan perencana adalah:
·
Mempertahankan
desain dalam hal adanya pihak-pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan
pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan
proyek
Konsultan pengawas adalah pihak yang
ditunjuk oleh pemilik proyek (owner) untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan.
Konsultan pengawas dapat nerupa badan usaha atau perorangan.
Konsultan pengawas dalam suatu
proyek mempunyai tugas sebagai berikut :
·
Menyelenggarakan
administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
·
Melaksanakan
pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
·
Menerbitkan
laporan prestasi pekerjaan proyek
·
Konsultan
pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun
kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.
Konsultan pengawas juga memilik
wewenang sebagai berikut:
·
Memperingatkan
atau menegur pihak peleksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap
kontrak kerja.
·
Menghentikan
pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek tidak tidak memperhatikan
peringatan yang diberikan.
·
Memberikan
tanggapan atas usul pihak pelaksana proyek.
·
Konsultan
pengawas berhak memeriksa gambar shop drawing pelaksana proyek.
·
Melakukan
perubahan dengan menerbitkan berita acara perubahan (site Instruction)
Terima kasih, dan Semoga Bermanfaat :D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar